Layanan Kelurahan

Pengurusan Surat Keterangan STNK, Plat Nomor / Buku Tabungan

Persyaratan Surat Keterangan STNK, Plat Nomor / Buku Tabungan :

  1. Pengantar RT
  2. Photocopy Kartu Keluarga (KK) - 2 Lembar
  3. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - 2 Lembar
  4. Photocopy STNK (untuk yang mengurus STNK) - 2 Lembar
  5. Photocopy Buku Tabungan (untuk yang mengurus rekening) - 2 Lembar