Pengurusan Surat Keterangan STNK, Plat Nomor / Buku Tabungan
Persyaratan Surat Keterangan STNK, Plat Nomor / Buku Tabungan :
- Pengantar RT
- Photocopy Kartu Keluarga (KK) - 2 Lembar
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - 2 Lembar
- Photocopy STNK (untuk yang mengurus STNK) - 2 Lembar
- Photocopy Buku Tabungan (untuk yang mengurus rekening) - 2 Lembar
